Kasus JIS, Dorong Jangan Kasasi

Kasus JIS, Dorong Jangan Kasasi
Kasus JIS, Dorong Jangan Kasasi

jpnn.com - JAKARTA -- Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,  membebaskan guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantelman atas tuduhan kasus kekerasan seksual, sudah tepat.

Menurut dia, semua pihak yang terkait dalam perkara ini harus menghormati putusan PT DKI Jakarta tersebut. Sebab, sudah menjadi kewenangan PT untuk menilai fakta-fakta dari perkara tersebut.  

"(Putusan) bagus, karena sejauh pengetahuan saya memang bukti-buktinya tak kuat," ungkap Chairul.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta itu mengatakan, jika PT berpendapat tidak terbukti dan karenanya dua terdakwa dibebaskan, maka itulah keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pada dasarnya putusan bebas tidak ada upaya hukum biasanya menurut KUHAP dan menurut saya ini bebas murni, sehingga tidak bisa di kasasi," ujar Chairul.

Ia menambahkan, putusan PT ini juga penting untuk menguji kebenaran dan keadilan. Menurutnya, apa yang telah diputuskan oleh PT bukan sesuatu yang luar biasa. "Karena keputusan PN (Pengadilan Negeri) tidak selalu benar," jelasnya.

Menurutnya, PT memiliki kewenangan dan harus berani melakukan koreksi jika keputusan lembaga di bawahnya salah. "Inilah pentingnya keberadaan pengadilan tinggi dan MA bagi pencari keadilan jika hak-haknya diabaikan oleh PN," ungkapnya.

Pegiat hak asasi manusia dari Human Rights Watch, Andreas Harsono menilai keputusan PT Jakarta membebaskan dua guru JIS tentu melalui kajian mendalam karena beda dengan putusan PN Jakarta Selatan.

JAKARTA -- Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,  membebaskan guru Jakarta International School (JIS),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News