Kasus JR Saragih Ngendap di Bagian Pengaduan KPK

Kasus JR Saragih Ngendap di Bagian Pengaduan KPK
Kasus JR Saragih Ngendap di Bagian Pengaduan KPK
Sesuai mekanisme yang biasa diterapkan di lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad itu, begitu ada pengaduan, maka ditelaah di Bagian Pengaduan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Bagian Pengaduan meneruskan ke pimpinan KPK untuk mendapat persetujuan masuk ke tahap penyelidikan. Namun, jika hasil telaah Bagian Pengaduan menyimpulkan tidak ditemukan indikasi korupsi, maka pengaduan tinggallah pengaduan.

Sebelumnya, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna farhan menilai, kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, pengalihan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, jelas menabrak setidaknya dua ketentuan. Ditegaskan Yuna, perbuatan itu sudah memenuhi delik perbuatan tindak pidana korupsi.

Pertama, alokasi anggaran dana insentif guru sudah ada di APBD, yang ditetapkan dengan Perda APBD. "Bupati dan Ketua DPRD sudah melanggar perda," ujar Yuna Farhan.

Ketentuan kedua yang dilanggar, dana insentif guru merupakan dana yang dikucurkan pusat ke daerah. Dana ini, mirip dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), peruntukkannya sudah jelas, tak bisa dialihkan untuk hal lain.

JAKARTA -- Jangankan masuk ke tahap penyidikan, perkara dugaan penyelewengan dana APBD Simalungun yang diduga dilakukan Bupati JR Saragih, rupanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News