Kasus Judi Online, Bareskrim Terbitkan SPDP Tanpa Tembusan ke Keluarga
Kamis, 24 Januari 2019 – 02:30 WIB
"Surat Perintah Penangkapan tersebut juga tidak pernah ditembuskan kepada keluarga," katanya.
Dalam kasus ini juga kata Antonius, penyidik kembali melakukan pelanggaran terhadap hak Para Tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu menolak permintaan Para Tersangka yang berulang kali meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum.
"Bahkan memaksa kepada Para Tersangka agar membuat surat pernyataan yang pada pokoknya bersedia untuk diperiksa tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum," tukasnya.(jpnn)
Bareskrim Polri menangkap tiga terduga pelaku judi online dan ketiganya saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Namun pihak keluarga dari ketiga terduga pelaku menilai ada yang janggal dalam proses penangkapan hingga ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Perhatikan! Gim Daring Berbeda dengan Judi Online