Kasus Judi Online, Bareskrim Terbitkan SPDP Tanpa Tembusan ke Keluarga

Kasus Judi Online, Bareskrim Terbitkan SPDP Tanpa Tembusan ke Keluarga
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku judi online. Ketiga pelaku tersebut bernama Aristharkus Randy Harris, Vickky Armando dan Mery Andriyan. Ketiganya saat ini tengah ditahan di Bareskrim Polri. Namun pihak keluarga dari ketiga terduga pelaku itu menilai ada yang janggal dalam proses kasus tersebut. Pihak keluarga menilai terjadi cacat prosedur dari proses penangkapan hingga ke tahap penyidikan.

Guna menyikapi kejanggalan tersebut, pihak keluarga pun mempercayakan kepada Kantor Hukum Manurung Tarigan Hasibuan yang diwakili oleh sejumlah Kuasa Hukum seperti Gideon Emmanuel Tarigan, S.H., Freddy Gema Virajati, S.H., Ade Irawan, S.H dan Antonius Mon Safendy, S.H untuk membantu mencari keadilan atas kasus tersebut.

Sebagai langkah awal, pengacara dari ketiga pelaku mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bareskrim Mabes Polri, khususnya Direktorat Siber dengan No perkara pra peradilan Nomor: 173/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel.

"Bahwa tujuan kami mengajukan permohonan praperadilan adalah terkait penetapan tersangka terhadap Klien kami. Menurut kami, telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan mengenai prosedur penyidikan oleh pihak Kepolisian," ujar Gideon Emmanuel Tarigan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Gideon, kliennya tidak pernah mendapat tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. "Baik Klien kami maupun keluarga Klien kami tidak pernah mendapat tembusan SPDP yang dalam hal ini jelas merupakan hak dari Klien kami sebagai tersangka," tegasnya.

Sementara itu, Antonius Mon Safendy menilai sikap Bareskrim tersebut sudah bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melalui Putusan dengan Nomor: 130/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa penyidik wajib memberitahukan SPDP maksimal tujuh hari sejak dikeluarkannya SPDP tersebut.

"Dengan tidak diberikannya SPDP oleh penyidik baik kepada Klien kami maupun kepada keluarga Klien kami adalah suatu pelanggaran terhadap hak-hak Klien kami selaku tersangka maupun Hak-hak Asasi Manusia," tegas Antonius.

Selain itu Antonius juga menyoroti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (22/1/2019) kemarin. Kata Antonius, pihaknya keberatan terhadap Hakim atas eksepsi pihak Bareskrim Polri dalam sidang tersebut.

Bareskrim Polri menangkap tiga terduga pelaku judi online dan ketiganya saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Namun pihak keluarga dari ketiga terduga pelaku menilai ada yang janggal dalam proses penangkapan hingga ke tahap penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News