Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil

Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil
Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan soal OTT KPK terhadap pejabat Basarnas di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2023). Foto: dokumentasi Imparsial

Menurut Islah, koalisi masyarakat sipil sudah berkali-kali mengingatkan bahwa jangan ada dwifungsi ABRI kembali, tetapi Panglima TNI justru mengatakan bahwa TNI bukan hanya sudah dwifungsi tetapi sudah 'Multifungsi'.

Oleh karena itu, katanya, kalau pejabat sipil yang terlibat dengan masalah hukum seperti korupsi itu diselidiki oleh KPK, maka seharusnya TNI aktif sekalipun yang menduduki jabatan tersebut diperlakukan sama juga diselidiki oleh lembaga antirasuah.

"Kalau tidak, maka nanti 'multifungsi' yang dilakukan oleh militer itu justru membuat profesionalisme dalam mengurus negara ini menjadi rusak," ujar Islah.

Masih dalam diskusi itu, peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie menyebut kasus yang menjerat kepala Basarnas membuat para pihak yang berwenang harus melakukan evaluasi terhadap jabatan-jabatan yang diisi oleh prajurit TNI aktif.

"Apakah itu pada instansi yang diperbolehkan oleh undang-undang TNI atau yang di luar dari yang diatur undang-undang TNI, misalnya, komisaris BUMN dan seterusnya," tutur Ikhsan.

Hal itu disampaikan Ikhsan, karena bangunan struktur hukum negeri ini masih belum bisa menjawab tantangan tersebut, yakni adanya undang-undang tentang Peradilan Militer.

"Ini akan menjadi persoalan laten dan seperti sebelum-sebelumnya bisa berujung pada praktik imunitas. Ketidaksamaan di depan hukum makin berlarut karena tidak adanya evaluasi terhadap undang-undang Peradilan Militer," ujar Ikhsan.(fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Koalisi Masyarakat Sipil menyentil pimpinan KPK Johanis Tanak terkait kasus dugaan suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Minta dewas bertindak.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News