Kasus Kapal Timah Dicurigai Sarat Kepentingan

"Bukan tidak mungkin ini ujung- ujungnya kepentingan. Jika bukan, maka setiap pihak pasti tahu dan sadar batas kewenangannya masing-masing, bukan sebaliknya ngotot mengintervensi kewenangan lembaga lain," katanya.
Seperti diketahui, dalam pemberitaan di beberapa media, TNI AL menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 176 kontainer timah yang diamankan di perairan Batam awal Maret 2014.
Dari jumlah itu, sebanyak 115 kontainer dilepaskan dan meneruskan perjalanan ke Singapura. Sementara 61 kontainer diserahkan ke Bea Cukai Bangka Belitung, karena dinilai TNI AL wilayah setempat, memiliki masalah kepabeanan.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Batam, Kolonel Ribut Eko Suyanto, Jumat (18/4) sebagaimana diberitakan media, menjelaskan soal pemeriksaan yang terkesan berjalan lamban.
Danlanal mengatakan, pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara seksama dan hati-hati meneliti kelengkapan dokumen yang ada.
Hasil pemeriksaan AL, ada banyak kontainer tidak memenuhi syarat kepabeanan dan ilegal.
Sedangkan lebih dari seratus kontainer dinyatakan tidak bermasalah. Timah-timah tersebut diperbolehkan untuk tetap diekspor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lamanya proses hukum terhadap kapal tongkang pengangkut timah untuk ekspor, oleh TNI AL dipertanyakan. Disinyalir ada kepentingan tertentu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU