Kasus Karhutla, PT WAJ Dihukum Bayar Rp 466 Miliar pada Negara
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Waringin Agro Jaya (WAJ) atas hukuman membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan terbakar sebesar Rp. 466.468.991.700 pada 30 Oktober 2019.
Atas penolakan itu, maka kerugian tersebut harus dibayar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Terkait itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengajukan permohonan eksekusi terkait gugatan itu sejak Mei 2019.
Lalu pada 4 Juli 2019, KLHK mengajukan surat permohanan inkrah melalui PN Jakarta Selatan.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pada 8 Juli 2019, KLHK sudah menerima pernyataan Inkracht van Gewijsde.
KLHK kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilanjutkan dengan pembayaran surat kuasa untuk membayar biaya pemanggilan teguran.
Hingga putusan PK dikeluarkan MA, KLHK belum menerima balasan pemanggilan teguran dari PN Jakarta Selatan.
“Kami saat ini sedang mengumpulkan informasi mengenai aset PT WAJ sebagai data pendukung untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar bisa dilaksanakan sita eksekusinya,” sebut Rasio kepada wartawan, Rabu (6/11).
PT WAJ di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan bersalah membakar lahan seluas 1.802 hektare pada 2014
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik