Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Harus Tegas Sesuai Perintah Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas menangani kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam insiden tersebut.
Apalagi, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus).
Berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) merupakan anggota Satgassus.
Keduanya diduga terlibat baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Kepala Satgassus Polri.
Selain itu, keduanya juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
"Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," kata Sugeng melalui pesan instan yang diterima di Jakarta, Minggu (31/7).
IPW menyatakan kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berdampak turunnya citra Polri di masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo harus tegas menangani kasus kematian Brigadir J sesuai perintah Presiden Jokowi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga.
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri