Kasus Kepsek Nyetrum Empat Siswanya Dihentikan, Alasannya...

Kasus Kepsek Nyetrum Empat Siswanya Dihentikan, Alasannya...
Tjipto Yhuwono. Foto: Radar Malang/dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Polisi menghentikan pengusutan kasus Tjipto Yhuwono, kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Lowokwaru, yang diduga menyetrum empat siswanya.

Polisi tidak lagi melakukan penyidikan karena sudah ada mediasi yang berujung pada penutupan kasus itu.

Bertempat di aula Polresta Malang, Rabu (10/5), hadir Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Ketua Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang Dra Zubaidah, dan Kapolresta Malang AKBP Hoiruddin Hasibuan.

Selain itu, hadir pula Pakar Elektro Politeknik Negeri Malang Slamet Nurhadi, Psikolog Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang Josina MSi , dan Dokter Spesialis Anak Agung Prasetyo Wibowo.

Seperti diberitakan sebelumnya, RA, salah satu siswa kelas VI di SDN 3 Lowokwaru, mengaku disetrum oleh Tjipto Yhuwono. Penyetruman itu membuat sejumlah organ tubuhnya ngilu dan mimisan.

Penyetruman itu dilakukan pada Selasa (25/4) dan berlangsung sekitar tiga menit. Ada empat siswa yang disetrum. Selain RA, ada MK, MZ, dan MA yang mengalami hal yang sama.

Hasil mediasi menyatakan, kasus ini ditutup dengan iktikad damai. Namun, acara siang hari tersebut tidak dihadiri pelapor beserta kepala sekolah yang bersangkutan.

Dra Zubaidah menyampaikan, pihaknya sudah mempelajari kasus tersebut dan menganggap bahwa terapi yang diberikan Tjipto merupakan terapi untuk siswa kelas VI.

Polisi menghentikan pengusutan kasus Tjipto Yhuwono, kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Lowokwaru, yang diduga menyetrum empat siswanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News