Kasus KM 50 Bisa Dibuka Lagi? Pakar Hukum Jelaskan Caranya, Kapolri Harus Tahu

Kasus KM 50 Bisa Dibuka Lagi? Pakar Hukum Jelaskan Caranya, Kapolri Harus Tahu
Polisi masih bisa buka lagi kasus KM 50?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengungkap bagaimana cara polisi bisa membuka kembali kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal itu sekaligus menanggapi masuknya nama AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Acay juga diduga yang mengamankan CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 2020 lalu.

Menurut Anam, ada tiga cara untuk polisi agar bisa mengungkap ulang kasus KM 50 tersebut.

"Pertama, memang ditemukan petunjuk bahwa terdapat beberapa kejanggalan terkait peristiwa hukum KM 50," ujar Anam kepada JPNN.com, Rabu (19/10).

Kedua, lanjut Anam, ada pengembangan kasus soal siapa sesungguhnya oknum-oknum yang terlibat dalam peristiwa hukum di KM 50.

"Ketiga, ada keinginan dari kapolri untuk membuka terhadap kemungkinan pihak-pihak yang terlibat di internal Polri soal kasus KM 50," ujar Anam.

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu menambahkan pengungkapan ulang kasus KM 50 tersebut bakal jadi pekerjaan berat Polri.

Direktur PRPHKI Saiful Anam mengungkap cara untuk polisi agar bisa membuka kembali kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News