Kasus Korupsi APBD di DPRD Paniai 2018, Polda Papua Tetapkan 14 Tersangka
Jumat, 17 Juni 2022 – 21:12 WIB

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu. ANTARA/HO/Humas Polda Papua
Kombes Sanchez mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 14 orang sebagai tersangka korupsi APBD di lingkungan DPRD Paniai tahun anggaran 2018.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono