Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, 2 Tersangka Ini Ditahan KPK

Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, 2 Tersangka Ini Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi yang menyeret Telkomsel dan Denny Siregar. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Kedua tersangka itu ialah anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto (YS) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (WRS).

“KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dkk,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1).

Kedua tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Penahanan mereka untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.

"Mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024," ucap Ali.

YSP dan WRS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Konstruksi perkara bermula saat EAR selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan di berbagai satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pemkab setempat.

Proyek yang menjadi atensi EAR di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dua tersangka lain di kasus korupsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditahan KPK. Salah satunya anggota DPRD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News