Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang berujung penetapan tersangka dua oknum TNI jadi tersangka telah menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.
Akan tetapi, dia berharap perdebatan soal prosedur tersebut segera diakhiri dan fokus saja pada substansi utamanya, yakni kasus korupsinya.
Dia menyebut KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI pun telah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," ucap Mahfud.(fat/ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer. Dia pun heran kenapa KPK minta maaf soal kasus korupsi di Basarnas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka