Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer

Sebaliknya, apabila titik berat kerugian ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada lebih banyak kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh peradilan dalam lingkungan militer.
Hal itu berdasarkan Pasal 200 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dengan demikian, Chandra menilai Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto memungkinkan diperiksa di peradilan umum.
Atas dalil tersebut, Chandra pun mempertanyakan kenapa pimpinan KPK mesti minta maaf terkait OTT kasus dugaan korupsi di Basarnas.
"Jika KPK sudah merasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kenapa meminta maaf?" ujar Chandra.
Menko Polhukam Mahfud MD Bicara Tegas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah menyampaikan pernyataan tegas soal kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Mahfud MD meminta kepada semua pihak terkait supaya tetap fokus pada penanganan dugaan korupsinya. Sedangkan problem yang sudah terjadi tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang.
"Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (29.7).
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer. Dia pun heran kenapa KPK minta maaf soal kasus korupsi di Basarnas.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka