Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer

Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer
Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT terkait dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Selama belum ada keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menkumham, katanya, maka KPK memungkinkan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Pasal 42 UU KPK.

Pasal 42 UU KPK tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

"Terlebih lagi KPK telah menyatakan sejak awal KPK telah melibatkan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut," tutur Chandra.

Kedua, perlu diketahui bahwa Basarnas merupakan lembaga nonkementerian dan bukan institusi militer, sehingga siapa pun pemimpinnya merupakan penyelenggara pemerintahan.

Dengan demikian, kata Chandra, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara sesuai Pasal 11 Ayat (1) huruf a UU 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, bahwa perlu dilakukan audit apakah kerugian dugaan tindak pidana tersebut lebih banyak merugikan kepentingan umum atau atau kepentingan militer.

"Untuk menentukan apakah lingkungan peradilan militer yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu perkara, diukur dari segi 'titik berat kerugian' yang ditimbulkan tindak pidana itu," ucapnya.

Chandra menjelaskan apabila titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kerugian lebih banyak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer. Dia pun heran kenapa KPK minta maaf soal kasus korupsi di Basarnas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News