Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, 3 Pejabat Diperiksa Kejagung

Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, 3 Pejabat Diperiksa Kejagung
Suasana kantor BPJAMSOSTEK. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan/aa. (Handout BPJS Ketenagakerjaan)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS TK pada Rabu (20/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga pejabat BPJS-TK tersebut adalah Deputi Direktur Pasar Modal inisial KBW, Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana inisial SMT.

"Dan SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu.

Selain tiga pejabat BPJS TK, jaksa penyidik juga meminta keterangan lima petinggi perusahaan manajemen investasi.

Kelimanya adalah JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas, PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management, MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia.

Kemudian WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia, dan OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.

"Ada delapan orang yang diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan," kata Eben Ezer.

Menurutnya, para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS-TK.

Dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News