Kasus Korupsi di Kementan, SYL Bakal Jalani Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
SYL akan menjalani sidang itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan Rianto Adam Pontoh akan menjadi hakim ketua dan anggotanya Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu sebagai Hakim ad hoc," kata Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Zulkifli mengungkapkan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima berkas pelimpahan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kementan) dengan terdakwa SYL yang dikirim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/2) lalu.
Dia menyampaikan paling lambat dalam sepekan ini akan ada penetapan hari sidang sebagaimana aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Paling lama satu minggu setelah penetapan majelis hakim," jelas mantan Humas PN Makassar itu.
Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL akan menjalani sidang itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan