Kasus Korupsi di Waskita Karya, KPK Jebloskan Jarot ke Lapas Sukamiskin

Kasus Korupsi di Waskita Karya, KPK Jebloskan Jarot ke Lapas Sukamiskin
Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

Mereka ialah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak. (tan/jpnn/antara)


KPK menjebloskan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana ke Lapas Sukamiskin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News