Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, 4 Tersangka Ditahan Kejari Aceh Besar

Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, 4 Tersangka Ditahan Kejari Aceh Besar
Petugas Kejari Aceh Besar mengawal tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Aceh Besar. ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Besar

"Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, yang mana terdapat kekurangan pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 134 juta," ungkapnya.

Menurut Basril, kerugian negara Rp 134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara.

Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata Basril. (antara/jpnn)

4 tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar ditahan Kejari Aceh Besar.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News