Kasus Korupsi Proyek RSUD Diduga Terkait Nazaruddin
Sabtu, 23 Juli 2011 – 13:45 WIB
PADANG --Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, tersangka kasus dugaan mark-up up harga tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh tahun 2009, ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keputusan itu diambil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Bagindo Fachmi, setelah Marlon menghilang dan tidak pernah memenuhi setiap panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejati. Pihak intel Kejati pun telah mencoba mencari ke rumahnya di Pekanbaru, tapi tersangka tidak ditemukan. Selain itu, sejak 24 Juni lalu Kejati juga telah mengajukan cekal.
Baca Juga:
Belum lama ini tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp3,6 miliar itu, disebut-sebut sempat tertangkap kamera CCTV di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Dia ditengarai akan terbang ke Singapura.
Kejati Sumbar mengaku Marlon saat itu memang berada di bandara. Tapi dia tidak jadi berangkat saat itu. Kepastian itu didapat Kejati setelah intel Kejati menelusuri secara langsung kepada pihak bandara. “Setelah kami lacak memang dia mau pergi (ke Singapura). Tapi dia batalkan,” jelas Kajati Sumbar, Fachmi, seperti diberitakan Padang Ekspres (Grup JPNN).
PADANG --Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, tersangka kasus dugaan mark-up up harga tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh
BERITA TERKAIT
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia