Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara
Jumat, 07 Februari 2025 – 05:00 WIB

Para terdakwa hadir secara daring dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Adapun Yoory sudah terlebih dahulu dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir Januari 2025, dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,74 miliar subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (antara/jpnn)
Dua petinggi perusahaan swasta divonis bersalah dan dihukum 6 serta 7 tahun penjara di kasus korupsi rumah DP Rp 0 di Pemprov DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar