Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Mbak Yurisca Lady dan Rafli Akbar Digarap KPK
Senin, 29 Maret 2021 – 18:15 WIB

Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/JPNN.com
Namun, KPK belum mengumumkan nama tersangka dan konstruksi perkaranya.
"Kami sampaikan saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Ali, Rabu (24/3).
Konon, Yoory yang telah dinonaktifkan dari jabatannya adalah tersangka dalam kasus ini.
Tersangka lainnya adalah Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Anja Runtuwene.
Komisi antirasuah juga menetapkan korporasi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka. (mcr9/jpnn)
KPK kembali memanggil sejumllah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah DP Nol Rupiah di Munjul,Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance