Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Mbak Yurisca Lady dan Rafli Akbar Digarap KPK

Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Mbak Yurisca Lady dan Rafli Akbar Digarap KPK
Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/JPNN.com

Namun, KPK belum mengumumkan nama tersangka dan konstruksi perkaranya.

"Kami sampaikan saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Ali, Rabu (24/3).

Konon, Yoory yang telah dinonaktifkan dari jabatannya adalah tersangka dalam kasus ini.

Tersangka lainnya adalah Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Anja Runtuwene.

Komisi antirasuah juga menetapkan korporasi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka. (mcr9/jpnn)

KPK kembali memanggil sejumllah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah DP Nol Rupiah di Munjul,Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News