Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Mbak Yurisca Lady dan Rafli Akbar Digarap KPK

Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Mbak Yurisca Lady dan Rafli Akbar Digarap KPK
Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (29/3).

Dua orang yang dipanggil penyidik yakni Staf Penilai di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsanjani, serta seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).

Sebelumnya pada Kamis (25/3), penyidik telah memeriksa Dirut non aktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Saat ditanya tentang keterkaitannya dalam kasus pengadaan tanah program rumah DP Nol Rupiah itu, Yoory tidak banyak berkomentar.

"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apa pun yang terjadi ke depan adalah yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory setelah diperiksa KPK.

Saat ini, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu tengah mengalami kasus itu.

KPK mengeklaim menemukan dua bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.

KPK kembali memanggil sejumllah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah DP Nol Rupiah di Munjul,Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News