Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja, 10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut Penjara Sebegini
Priyo dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara keadaan meringankan karena para terdakwa berterus terang atas perbuatannya; sopan dan menghargai persidangan; dan belum pernah dihukum.
Peristiwa pidana ini terjadi sepanjang periode bulan Juli 2020 hingga April 2022 di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut para terdakwa telah mencairkan anggaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari anggaran tukin TA 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya. (tan/jpnn)
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT