Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja, 10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut Penjara Sebegini

Priyo dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara keadaan meringankan karena para terdakwa berterus terang atas perbuatannya; sopan dan menghargai persidangan; dan belum pernah dihukum.
Peristiwa pidana ini terjadi sepanjang periode bulan Juli 2020 hingga April 2022 di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut para terdakwa telah mencairkan anggaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari anggaran tukin TA 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya. (tan/jpnn)
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit