Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Bakal Panggil Pengusaha Hanan Supangkat

Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Bakal Panggil Pengusaha Hanan Supangkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan terhadap pengusaha Hanan Supangkat pada Jumat (30/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan terhadap pengusaha Hanan Supangkat pada Jumat (30/2).

Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Benar, (diperiksa) sebagai saksi dalam perkara TPPU tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/2).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada eks Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI).

Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan. (tan/jpnn)


Pengusaha Hanan Supangkat akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News