Kasus Lahan PT KAI, Kerugian Negara Rp 54 Miliar

Kasus Lahan PT KAI, Kerugian Negara Rp 54 Miliar
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mengembangkan dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api atau sekarang PT Kereta Api Indonesia, menjadi Hak Pengelolaan Lahan Pemda tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan Hak Guna Bangunan tahun 1994 dan pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, kasus itu kini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Kerugian negara sesuai perhitungan BPKB Rp 54 miliar," ujar Amir, Selasa (20/10).

Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yakni mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta bos PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie. Belakangan diralat, Abdillah ternyata bukan tersangka.

Amir menjelaskan, Tim Satgassus sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 60  saksi, serta empat ahli dari Universitas Gajah Mada, BPKP, ahli hukum pidana dan pertanahan, ahli keuangan Negara.

Selain menahan kedua tersangka, tim Satgasus telah menyita lahan Blok B seluas kurang lebih 3,4 hektar lahan yang berada di Jalan Jawa Kota Medan.  

"Sedangkan sisanya sudah dilakukan pemblokiran di BPN Kota Medan. Untuk dua tersangka yaitu Rahudman Harahap dan Handoko Lie masih dalam tahanan oleh tim Satgasus," katanya. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mengembangkan dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api atau sekarang PT Kereta Api Indonesia,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News