Kasus Leni Marlina P21 dan Segera Disidangkan

Kasus Leni Marlina P21 dan Segera Disidangkan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya, Leni Marlina sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Bogor. Leni sendiri ditangkap penyidik Polres Kota Bogor di kawasan Rumah Susun (Rusun) Cijantung, Pasar Rabu Jakarta Timur pada Minggu 18 Oktober 2020.

Leni sendiri terjerat kasus penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Direktur PT. Imza Rizky Jaya Rizayati. Leni dijerat pasal 27 Ayat 3 nomor 19 Tahun 2016 atau UU nomor 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.

Atas perbuatannya, Leni Marlina terancam hukuman paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 Juta.

“Leni Marlina awalnya kami laporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik saya, karena telah menyebarkan berita hoaks, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Kota Bogor. Leni beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi tidak pernah datang, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” kata Rizayati kepada media di Jakarta, Jumat ini. (ast/jpnn)

Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyatakan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Leni Marlina dinyatakan P21.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News