Kasus Leni Marlina P21 dan Segera Disidangkan

Kasus Leni Marlina P21 dan Segera Disidangkan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BOGOR - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyatakan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Leni Marlina dinyatakan P21 atau lengkap. Hal itu setelah terbit surat dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan Nomor : B1941/M2.12/eKU.1/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020.

Adapun, Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengirimkan surat tersebut kepada pihak Polresta Kota Bogor.

"Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Leni Marlina anak dari Albert Baramise Nomor : BP/89/XI/RES.2.5/2020/Reskrim tanggal 16 November 2020 yang kami terima kembali tanggal 14 Desember 2020, setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap, tulis surat pemberitahuan Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang ditanda angani Jaksa Penuntut Umum Hermanus Hord, Jumat (18/12).

Sementara itu, unit penyidik di Polres Kota Bogor Bripka Pery Zawan membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara LM kepada Kejaksaan Kota Bogor pada 16 November 2020 yang lalu.

Kemudian tertanggal 15 Desember 2020, Polres Kota Bogor sudah menerima surat pemberitahuan P21 perkara atas nama Leni Marlina.

"Sudah selesai,sudah kemarin. Jadi, P21 dahulu, kemarin baru tahap kedua (penyerahan tersangka dari kepolsian kepada kejaksaan-red)," kata Bripka Perry Zawan kepada awak media, Kamis (17/12).

Hingga kini, pihak kejaksaan menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk sidang dan putusan hukum.

Bagian informasi Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga menjelaskan singkat bahwa soal teknik penahanan mungkin tetap di Polres Kota Bogor. Pasalnya, saat ini masa pandemi COVID-19 dan riskan memindahkan tahanan.

Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyatakan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Leni Marlina dinyatakan P21.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News