Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak

Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
Aktivitas pengelolaan limbah ilegal di Desa Mekarsari, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Personel Polsek Rancabungur menindak tegas pelaku pengolahan limbah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Desa Mekarsari, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun limbah ilegal itu didatangkan pelaku dari BSD, Tangerang Selatan, Banten.

"Lokasi itu tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah. Kami laporkan pada pimpinan untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat," kata Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat di Cibinong, Selasa (23/4).

Penindakan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pembuangan limbah ilegal di bantaran Sungai Cisadane.

"Masyarakat khawatir aktivitas itu menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. Kami menuju lokasi dan menemukan aktivitas tersebut," kata Azis.

Kepolisian kemudian mengumpulkan bukti-bukti, bahwa lokasi pengolahan sampah atau limbah itu tak berizin alias ilegal.

"Kami juga mendapat informasi penting termasuk identitas pemilik lahan, yaitu BK alias IR. Kami juga temukan sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik serta alat berat," bebernya.

Menurut Azis, BK alias IR mengakui bahwa sampah yang diolah di lokasi tersebut berasal dari kawasan BSD Tangerang dan sekitarnya.

Personel Polsek Rancabungur menindak pelaku pengolahan limbah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Bogor. Sampahnya dari BSD,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News