Kasus Mafia BBM, Polri tak Berhenti di Lima Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI masih terus mengusut kasus mafia bahan bakar minyak yang melibatkan pengusaha asal Kepulauan Riau, Ahmad Mahbub alias Abob. Sejauh ini, baru lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut. "Itu sedang dalam proses," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Kantor Ombudsman, Selasa (9/9).
Polri menegaskan tidak akan berhenti pada lima tersangka. Siapapun yang terlibat pasti akan diproses. "Sementara baru lima. Nanti proses jalan terus," kata bekas Kepala Polda Jawa Barat dan Metropolitian Jakarta Raya ini.
Kini para tersangka dalam kasus itu sudah dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri. Empat tersangka sudah ditahan. Sedangkan Abob, masih bebas. Empat tersangka yang ditahan adalah Niwen Khaeriyah, Arifin Ahmad, Du Nun dan Yusri. Mereka dijerat dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Diberitakan sebelumnya, Abob selaku pengusaha kapal yang disewa Pertamina, menjual BBM bersubsidi ke pasar gelap di lautan. Selanjutnya, uang dari hasil penjualan BBM ilegal itu mengalir ke Singapura.
Dari Singapura, uang dibawa masuk ke Batam dan ditampung ke rekening Niwen yang berprofesi sebagai PNS di Pemkot Batam. Niwen yang juga adik Abob, lantas mengalirkan uang dari rekeningnya di Bank Mandiri ke Arifin untuk didistribusikan ke pihak lain seperti Du Nun dan Yusri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI masih terus mengusut kasus mafia bahan bakar minyak yang melibatkan pengusaha asal Kepulauan Riau, Ahmad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang