Kasus Mas Bechi Anak Kiai Jombang Heboh, Komnas HAM Minta Penegak Hukum Terapkan Ini

Kasus Mas Bechi Anak Kiai Jombang Heboh, Komnas HAM Minta Penegak Hukum Terapkan Ini
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin meminta aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS terhadap pelaku pencabulan di ponpes. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menyoroti kemunculan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes).

Menurut mantan Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye ELSAM itu, peristiwa kekerasan seksual jelas mengancam anak-anak dan kaum perempuan. 

"Sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta telah mengancam secara serius anak-anak, terutama anak perempuan," ujar dia dalam siaran persnya, Minggu (10/7).

Komnas HAM, kata dia, meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menindak para predator itu.

"Komnas HAM juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili para tersangka sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal," ungkap Amiruddin.

Komnas HAM meminta semua pihak menyadari bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual, menjadi upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara.

"Maka dari itu, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum jangan ragu untuk menindak mereka," kata Amiruddin.

Mantan dosen FISIP UI itu kemudian secara spesifik menyinggung tentang dugaan kasus pelecehan seksual dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang, Jatim.

Komnas HAM meminta aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren, salah satunya MSAT alias Mas Bechi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News