Kasus Mbak MA Begituan di Halte Bus, Komnas Perempuan Beri Catatan untuk Polisi

Kasus Mbak MA Begituan di Halte Bus, Komnas Perempuan Beri Catatan untuk Polisi
Seorang cewek berinisial MA (berkaus hitam) yang ditangkap polisi dihadirkan pada jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (25/1). Wanita berusia 21 tahun itu terekam video tengah melakukan tindak asusila di Halte Kramat, Pasar Senen, Jakpus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad memberikan beberapa catatan untuk Polri dalam mengusut kasus video dewasa yang viral di media sosial.

Kasus asusila terbaru yang disoroti Komnas Perempuan adalah video viral Mbak MA begituan dengan seorang pria di sebuah halte bus, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Menurut Fuad, selama ini polisi sering menggunakan Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam mengusut video dewasa.

Penggunaan kedua UU tersebut menurut dia sangat merugikan kaum perempuan karena kerap diposisikan sebagai pelaku.

"Dengan dua UU itu, perempuan yang semestinya menjadi korban dan haknya dilindungi, malah dikenai pasal pelaku," kata Fuad dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Rabu (27/1).

Fuad juga menyebutkan, penggunaan pasal itu membuat penyebar video luput ditangkap.

Hal ini yang menurut Fuad sebuah kekeliruan besar dalam penegakan hukum.

"Pelaku atau penyebar video tidak ditangkap, ini keliru besar," ujar dia.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai cara polisi memproses hukum kasus video dewasa sering merugikan perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News