Kasus Nazar Terancam Terbengkalai

Kasus Nazar Terancam Terbengkalai
Foto: Dok.JPNN/Ramli
Karena kekurangan penyidik itulah yang membuat KPK harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangkap buronan. Termasuk dalam upaya penangkapan Nazaruddin dan rencana pengiriman red notice atas nama Neneng Sri Wahyuni. "Red notice istri Nazaruddin masih dalam proses," jelasnya.

Sementara itu, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak mau berlama-lama menyelesaikan dugaan keterlibatan pimpinan KPK dengan M. Nazaruddin. Sebab, komite pimpinan Abdullah Hehamahua akan kembali memanggil nama-nama penting dalam waktu dekat. Seperti tersangka kasus suap Sesmenpora, M. Nazaruddin Senin (22/8) depan.

Abdullah menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu penting untuk merangkai benang kusut dugaan keterlibatan pimpinan KPK. Diharapkan, pada pemeriksaan itu Nazar bisa mempertanggungjawabkan semua tudingannya. "Saya pastikan Senin (22/8) nanti Nazaruddin akan kami periksa," ujarnya.

Kalau pemanggilan itu jadi dilakukan, berarti sejauh ini Komite Etik sudah memanggil sedikitnya tiga nama yang berkaitan dengan PD. Yakni, Benny K. Harman, ketua umum PD Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Pemanggilan terakhir dilakukan Selasa (16/8) dengan menghadirkan Anas Urbaningrum.

JAKARTA - Penyelesaian kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M. Nazaruddin tampaknya berjalan lambat. Sebab, secara mengejutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News