Kasus Nazar Terancam Terbengkalai
Kamis, 18 Agustus 2011 – 05:29 WIB
Karena kekurangan penyidik itulah yang membuat KPK harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangkap buronan. Termasuk dalam upaya penangkapan Nazaruddin dan rencana pengiriman red notice atas nama Neneng Sri Wahyuni. "Red notice istri Nazaruddin masih dalam proses," jelasnya.
Sementara itu, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak mau berlama-lama menyelesaikan dugaan keterlibatan pimpinan KPK dengan M. Nazaruddin. Sebab, komite pimpinan Abdullah Hehamahua akan kembali memanggil nama-nama penting dalam waktu dekat. Seperti tersangka kasus suap Sesmenpora, M. Nazaruddin Senin (22/8) depan.
Abdullah menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu penting untuk merangkai benang kusut dugaan keterlibatan pimpinan KPK. Diharapkan, pada pemeriksaan itu Nazar bisa mempertanggungjawabkan semua tudingannya. "Saya pastikan Senin (22/8) nanti Nazaruddin akan kami periksa," ujarnya.
Kalau pemanggilan itu jadi dilakukan, berarti sejauh ini Komite Etik sudah memanggil sedikitnya tiga nama yang berkaitan dengan PD. Yakni, Benny K. Harman, ketua umum PD Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Pemanggilan terakhir dilakukan Selasa (16/8) dengan menghadirkan Anas Urbaningrum.
JAKARTA - Penyelesaian kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M. Nazaruddin tampaknya berjalan lambat. Sebab, secara mengejutkan
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia