Kasus Novel Harus Tuntas, Kejaksaan Cari Opsi Penyelesaian

Kasus Novel Harus Tuntas, Kejaksaan Cari Opsi Penyelesaian
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Penyelesaian atas perkara dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan ternyata masih belum menunjukkan tanda-tanda bakal berakhir. Sebab, kejaksaan tetap akan menuntaskan kasus yang terjadi pada 2004 itu melalui jalur hukum.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ali Murkantono, sesuai perintah Jaksa Agung M Prasetyo maka kasus Novel harus diselesaikan secara hukum. Meski demikian Ali menegaskan bahwa penyelesaian secara hukum tidak harus melalui pengadilan.

“Karena penuntutan menurut sistem kan ada di Kejari (kejaksaan negeri, red). Bukan (melalui  pengadilan), tapi menurut hukum tentunya," kata Ali di Kejagung, Jumat (19/2) saat mengantar tim yang terdiri dari Kejati dan Kejari Bengkulu untuk berkoordinasi soal perkara Novel.

Seperti diketahui, sebenarnya perkara Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk menyelesaikan kasus Novel.

Akhirnya, kejaksaan menarik berkas Novel yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kasus itu kini masih ada di Kejari Bengkulu.

Ali menjelaskan, ada dua opsi penyelesaian secara hukum. “Mau di pengadilan atau berhenti, harus berdasarkan hukum," katanya.

Karenanya, opsi-opsi itu masih dibicarakan. Termasuk juga mempertimbangkan masa kedaluwarsa kasus Novel.

"Kita mengacu pada hukum, bukan sepihak sana sini. Semua diperhatikan terutama dari hukum itu sendiri," paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News