Kasus Nunun Jangan Tindih Century

Kasus Nunun Jangan Tindih Century
Kasus Nunun Jangan Tindih Century
JAKARTA - Ketua DPP Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Poempida Hidayatulloh mengatakan kebijakan ekonomi tidak bisa dipidanakan. Namun, dalam konteks mega skandal kasus bailout bank Century, menurutnya tetap bisa dipidanakan.

"Kebijakan itu (bailout) tidak bisa dipidanakan. Tapi kalau ada yang menikmati hasil dari kebijakan itu, itu bisa dipidanakan. Itu yang harus terus ditelusuri," ujar Poempida dalam diskusi publik bertema Meneropong Penuntasan Mega Skandal Century di Cikini, Jakarta, Rabu (21/12).

Poempida mengatakan hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dipergunakan sebaik-baiknya dan diteliti. "Jadi dari audit forensik itu nanti dapat terlihat alurnya. Dari mana dan ke mana uang itu. Dari audit forensik juga nanti kelihatan siapa-siapa yang bertanggungjawab," ujar Poempida.

Skandal century juga bukan hanya masalah nilai. "Bukan nilainya saja yang penting. Tapi bagaimana ada manipulasi-manipulasi dalam merampas untuk rakyat untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang harus diungkap," tambah Poempida.

JAKARTA - Ketua DPP Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Poempida Hidayatulloh mengatakan kebijakan ekonomi tidak bisa dipidanakan. Namun, dalam konteks

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News