Kasus Nunun Jangan Tindih Century
Rabu, 21 Desember 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Poempida Hidayatulloh mengatakan kebijakan ekonomi tidak bisa dipidanakan. Namun, dalam konteks mega skandal kasus bailout bank Century, menurutnya tetap bisa dipidanakan.
"Kebijakan itu (bailout) tidak bisa dipidanakan. Tapi kalau ada yang menikmati hasil dari kebijakan itu, itu bisa dipidanakan. Itu yang harus terus ditelusuri," ujar Poempida dalam diskusi publik bertema Meneropong Penuntasan Mega Skandal Century di Cikini, Jakarta, Rabu (21/12).
Poempida mengatakan hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dipergunakan sebaik-baiknya dan diteliti. "Jadi dari audit forensik itu nanti dapat terlihat alurnya. Dari mana dan ke mana uang itu. Dari audit forensik juga nanti kelihatan siapa-siapa yang bertanggungjawab," ujar Poempida.
Skandal century juga bukan hanya masalah nilai. "Bukan nilainya saja yang penting. Tapi bagaimana ada manipulasi-manipulasi dalam merampas untuk rakyat untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang harus diungkap," tambah Poempida.
JAKARTA - Ketua DPP Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Poempida Hidayatulloh mengatakan kebijakan ekonomi tidak bisa dipidanakan. Namun, dalam konteks
BERITA TERKAIT
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken