Kasus Oknum Dosen Mencabuli Mahasiswinya Memasuki Babak Baru
Ia menjelaskan tindakan pelecehan dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi ini bermula dari adanya kegiatan mahasiswa.
Dari keterangan korban sesuai laporan. Awal adanya kegiatan mahasiswa dan terlapor yaitu oknum dosen meminta sesuatu yang panas-panas, kemudian membawa pelapor ke dapur yang berada di lantai dua.
Kemudian ketika oknum dosen dan mahasiswi berada di dapur itu. Oknum dosen langsung menarik korban ke dalam toilet dan terjadilah tindakan dugaan pelecehan seksual.
Selain itu, oknum dosen tersebut sempat mengunci korban di dalam toilet tersebut.
Ia mengatakan oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar pada Kamis (20/2).
"Sejak ada laporan kami sudah memanggil korban, saksi-saksi, pihak perguruan tinggi dan juga terlapor. Hasilnya oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen mendatangi Polda Sumbar pada Jumat (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Oknum dosen menjalani pemeriksaan lebih dari lima di Ruangan Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dan akhirnya ditahan.
Polda Sumatera Barat menyatakan berkas kasus dugaan pencabulan oleh oknum dosen di Padang terhadap mahasiswinya, sudah lengkap atau P21.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten