Kasus Pembakaran 7 Gedung SD, Polisi Sita Mobil Pelat Merah

Kasus Pembakaran 7 Gedung SD, Polisi Sita Mobil Pelat Merah
Yansen Binti saat keluar ruang Ditreskrimum lantai dua Mapolda Kalteng untuk istirahat, 4 September 2017. Foto: Agus Kece/Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng menyita mobil pelat merah nomor polisi KH 742 AU yang diduga digunakan membeli bahar bakar untuk membakar tujuh gedung SD di Palangka Raya.

Penyitaan dilakukan setelah polisi menetapkan Yansen Binti (YB) dan AG sebagai tersangka. Mobil tersebut diamankan di halaman Ditkrimum Polda Kalteng.

”Kami masih melakukan pemeriksaan dan satu barang bukti kembali diamankan, yakni satu unit mobil yang diduga menjadi sarana untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar sekolah,” kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu.

Usai penetapan tersangka terhadap YB, lanjut Pambudi, belum ada perkembangan karena masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Masyarakat diminta memberikan informasi apabila ada mendapatkan data penunjang dalam kasus tersebut.

Selain menyita mobil, polisi juga menyegel ruang kerja Yansen di KONI. Ruangan itu dipasang garis polisi.

Beberapa staf, sekretaris, dan penjaga malam KONI menjalani pemeriksaan. Tidak ada aktivitas berarti di sekitar lokasi tersebut. Beberapa anggota kepolisian terlihat masih berjaga. (idr/jpg/daq/ign)


Polisi menyita mobil pelat merah yang diduga digunakan membeli bahar bakar untuk membakar tujuh gedung SD di Palangka Raya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News