Kasus Pembakaran Pipa SPAM, Polres Lombok Timur Tetapkan 5 Tersangka

"Pada intinya, dari hasil penyelidikan terungkap adanya dugaan pembakaran oleh sekelompok warga," ungkapnya.
Dharma mengatakan bahwa penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 187 KUHP.
Pipa proyek SPAM Pantai Selatan itu terbakar pada Kamis (4/1) sekitar pukul 10.30 WITA.
Lokasi kejadian berada di wilayah Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kepolisian mencatat ada sebanyak 36 pipa berukuran 10 inci terbakar.
Posisi puluhan pipa yang menumpuk dalam satu titik lokasi ini berada di bawah jembatan seberang sungai.
Dalam proses penyelidikan yang kini telah mengungkap peran tersangka, polisi sudah mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Lokasi pembakaran puluhan pipa SPAM tersebut kini masih dalam status pengamanan Polres Lombok Timur dengan memasang garis polisi di sekitar lokasi.
Polres Lombok Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran pipa SPAM.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme