Kasus Pembakaran Pipa SPAM, Polres Lombok Timur Tetapkan 5 Tersangka

jpnn.com - MATARAM - Kepolisian Resor Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, terus mengusut kasus dugaan pembakaran pipa proyek yang menjadi barang kebutuhan pelaksanaan proyek instalasi pengolahan air dan jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan.
Dalam perkembangan penyidikan, Polres Lombok Timur, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran pipa SPAM tersebut. Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu berinisial HR (34), SU (41), SE (27), MH (55), dan MA (42).
"Lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka ini adalah warga asal Masbagik, Lombok Timur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur Ajun Komisaris Polisi I Made Dharma Yulia Putra dihubungi dari Mataram, Senin (8/1).
Menurut Dharma, dari hasil penyelidikan telah terungkap peran masing-masing tersangka.
Dia menjelaskan tersangka HR berperan sebagai orang yang menuangkan bahan bakar jenis Solar untuk membakar pipa SPAM.
Kemudian, SU yang menyulut pipa SPAM berlumur solar dengan api.
SE dan MA berperan membantu pembakaran dengan mengumpulkan kelapa kering di atas pipa SPAM.
Begitu juga dengan MH yang memanfaatkan kain untuk membakar pipa SPAM.
Polres Lombok Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran pipa SPAM.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan