Kasus Pembakaran Pipa SPAM, Polres Lombok Timur Tetapkan 5 Tersangka
jpnn.com - MATARAM - Kepolisian Resor Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, terus mengusut kasus dugaan pembakaran pipa proyek yang menjadi barang kebutuhan pelaksanaan proyek instalasi pengolahan air dan jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan.
Dalam perkembangan penyidikan, Polres Lombok Timur, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran pipa SPAM tersebut. Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu berinisial HR (34), SU (41), SE (27), MH (55), dan MA (42).
"Lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka ini adalah warga asal Masbagik, Lombok Timur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur Ajun Komisaris Polisi I Made Dharma Yulia Putra dihubungi dari Mataram, Senin (8/1).
Menurut Dharma, dari hasil penyelidikan telah terungkap peran masing-masing tersangka.
Dia menjelaskan tersangka HR berperan sebagai orang yang menuangkan bahan bakar jenis Solar untuk membakar pipa SPAM.
Kemudian, SU yang menyulut pipa SPAM berlumur solar dengan api.
SE dan MA berperan membantu pembakaran dengan mengumpulkan kelapa kering di atas pipa SPAM.
Begitu juga dengan MH yang memanfaatkan kain untuk membakar pipa SPAM.
Polres Lombok Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran pipa SPAM.
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang