Polisi Setop Proses Hukum Kasus Pembakaran Rumah di Jakbar, Ini Alasannya

Polisi Setop Proses Hukum Kasus Pembakaran Rumah di Jakbar, Ini Alasannya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/12/2023). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi memutuskan untuk menyetop proses hukum pelaku pembakaran rumah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat bernama Rudi Hariyanto (RH).

Kasus tersebut terpaksa dihentikan setelah pelaku dinyatakan meninggal dunia.

"Kemarin, dapat kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Kalau meninggal dunia, berdasarkan KUHP (pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), proses hukum dihentikan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi di Jakarta, Kamis (28/12).

Dia mengatakan bahwa pelaku RH dinyatakan meninggal pada Selasa (26/12) di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Lebih lanjut, kata Syahduddi, keadaan korban atau istri pelaku yang berinisial RI yang tengah dirawat di RSUD Cengkareng, kini makin membaik.

"Untuk istri pelaku, kondisinya sudah mulai membaik, memang kemarin masih dalam perawatan di ruang ICU (intensive care unit)," kata Syahduddi.

Syahduddi menambahkan, pihaknya belum sempat mengambil keterangan dari pelaku RH, menimbang keadaan fisik pelaku yang tidak memungkinkan untuk diambil keterangan.

"Luka bakarnya cukup parah, dan kemarin kita juga belum bisa mengambil keterangan yang bersangkutan karena masih di ICU," kata Syahduddi.

Kepolisian menghentikan kasus pembakaran rumah yang dilakukan seorang lelaki di Jakarta Barat.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News