Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia
Jumpa pers pengungkapan 30 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Malaysia di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (28/12/2023). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com - JAKARTA - Polisi menangkap pengedar 30 kilogram sabu-sabu dari jaringan internasional Malaysia di Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (19/12). Adapun tiga tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia itu, yakni LH (39), YL (48) dan AM (45).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa 30 kilogram sabu-sabu tersebut disamarkan para tersangka dalam tiga jeriken berwarna biru.

"Penangkapan pelaku LH, dilakukan pada 19 Desember 2023. Dari LH, disita tiga jeriken warna biru berisikan 30 plastik besar sabu-sabu seberat 30.000 gram," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/12).

Syahduddi mengatakan dari pelaku LH, didapati keterangan bahwa sejumlah narkoba tersebut diperoleh dari AM dan YL. "Setelah diinterogasi, tersangka akui barang bukti tiga jeriken berisi 30.000 gram sabu-sabu tersebut didapat dari AM dan YL," ucap Syahduddi.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya menangkap AM dan YL. Dari hasil interogasi AM dan YL, diketahui kedua pelaku tersebut menyerahkan 30 kilogram sabu-sabu kepada LH atas perintah JM, YW dan MT. "Pelaku JM, TW dan MT ini masih dalam pengejaran kami sampai saat ini," kata Syahduddi.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub. Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," kata Syahduddi.

Perwira menengah Polri itu menambahkan jika satu gram sabu-sabu dikonsumsi delapan orang, maka  pengungkapan kasus ini tersebut telah menyelamatkan 240.000 jiwa.

Polisi menangkap pengedar 30 kilogram sabu-sabu dari jaringan internasional Malaysia di Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News