Kasus Pembunuhan Laskar FPI oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru
Selasa, 29 Juni 2021 – 10:00 WIB

Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini
Namun, penembakan laskar FPI oleh polisi itu tidak dibenarkan Komnas HAM yang menilai aparat tidak berupaya mencegah jatuhnya korban jiwa.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq yang terindikasi melanggar HAM.
Oleh karena itu, Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Irjen Argo Yowono sampaikan info terkini kasus dugaan pembunuhan laskar FPI oleh oknum anggota Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini