Kasus Pemerkosaan Remaja Perempuan di Bogor Akhirnya Terungkap, Pengakuan Pelaku Bikin Bergeleng

Kasus Pemerkosaan Remaja Perempuan di Bogor Akhirnya Terungkap, Pengakuan Pelaku Bikin Bergeleng
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasatreskrim Kompol Dhoni Erwanto saat ungkap kasus di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat pada Selasa (6/9/2022) tentang pemerkosaan remaja disabilitas seputaran danau Perumahan Vila Bogor Indah, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Foto: ANTARA/Linna Susanti

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.

Tersangka AJ dihadirkan dan menjawab pertanyaan awak media mengenai motif pemerkosaan.

"Saya enggak tahu dia keterbelakangan mental. Saya ajak ngobrol, terus mau, gitu aja," ujarnya.

Sebelumnya, ibu korban R berinisial GSA, 36, membuat laporan kejadian pemerkosaan anaknya kepada Polresta Bogor Kota pada Sabtu (27/8) dengan nomor laporan LP/B/988/VIII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar.

Dia menyampaikan pada Sabtu (27/8) pagi mendapatkan pengakuan dari anaknya R bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual.

R memang membuat khawatir GSA karena tidak pulang sejak izin mengambil telepon genggam pada Jumat (26/8) pukul 21.00 WIB.

GSA menuturkan bahwa R bercerita ketika berjalan pulang melewati sekumpulan pria sekitar empat orang yang mengajaknya berkenalan dan nongkrong.

G mengaku dipeluk salah satu pria dan ditarik ke rumput lalu diperkosa.

Kasus pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas berinisial G alias A, 13, di seputaran Perumahan Villa Bogor Indah, Bogor Utara, akhirnya terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News