Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara memanggil Selebgram Ayu Thalia selaku tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean, putra Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Pemeriksaan terhadap Ayu Thalia akan dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1). 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan bahwa surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan polisi sejak Senin (17/1).

“Ya, benar, kami sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan sejak Senin (untuk) nanti hadir hari Kamis (20/1),” kata Dwi kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (19/1). 

Menurut Dwi, jika AT hadir memenuhi panggilan, maka berkas pemeriksaan bisa langsung dibawa ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebab, polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat tersangka. 

Namun, ketika ditanya soal alat bukti tersebut, Dwi masih enggan membeberkan.

"Sesuai dengan yang kemarin sudah memenuhi alat bukti, kan, dulu kami gelar, semuanya akan digelar," kata perwira menengah Polri, itu. 

Polisi menjadwalkan pemeriksaan Ayu Thalia dalam kapasitas sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News