Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara memanggil Selebgram Ayu Thalia selaku tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean, putra Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pemeriksaan terhadap Ayu Thalia akan dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan bahwa surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan polisi sejak Senin (17/1).
“Ya, benar, kami sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan sejak Senin (untuk) nanti hadir hari Kamis (20/1),” kata Dwi kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (19/1).
Menurut Dwi, jika AT hadir memenuhi panggilan, maka berkas pemeriksaan bisa langsung dibawa ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat tersangka.
Namun, ketika ditanya soal alat bukti tersebut, Dwi masih enggan membeberkan.
"Sesuai dengan yang kemarin sudah memenuhi alat bukti, kan, dulu kami gelar, semuanya akan digelar," kata perwira menengah Polri, itu.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Ayu Thalia dalam kapasitas sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat