Kasus Penganiayaan, Pejabat Pemkab Karawang Laporkan Balik Wartawan ke Polisi

Kasus Penganiayaan, Pejabat Pemkab Karawang Laporkan Balik Wartawan ke Polisi
Tim kuasa hukum pejabat Pemkab Karawang memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KABUPATEN KARAWANG - Pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial AA yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan seorang wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar melaporkan balik korban ke Polres Karawang.

Melalui kuasa hukumnya, AA melaporkan Gusti Sevta atas kabar bohong.

"Kami melapor ke Polres Karawang karena (Gusti Sevta Gumilar) menyampaikan kabar bohong, sebagaimana diatur dalam pasal 14 KUHP," kata salah satu tim kuasa hukum AA, Yonathan A Baskoro dalam keterangannya di Karawang, Rabu.

Laporan itu diterima Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1795/IX/2022/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Yonathan mengatakan kliennya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang bisa lebih objektif dan melihat perkara itu secara utuh.

Menurut dia, ada hal yang melatarbelakangi peristiwa itu dan meminta ada objektivitas dalam pemberitaan, walaupun sebenarnya sudah terlambat karena sudah ada aksi-aksi solidaritas wartawan di berbagai daerah.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Eka Prasetya, menyebutkan kalau Gusti Sevta Gumilar (29) menyampaikan kabar bohong karena dalam peristiwa itu sebenarnya tidak ada ancaman, penyekapan, dan pemaksaan minum air kencing terhadap Gusti.

Dia juga menegaskan jika peristiwa itu sama sekali tidak berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik. Dilihat dari kronologisnya, peristiwa itu terjadi berawal dari postingan provokatif di media sosial oleh Zaenal soal Persika 1951.

Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan seorang wartawan di Karawang berujung pelaporan ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News