Kasus Pengeroyokan Paskibra SMAN 1 Praya, Ini Langkah Polisi

"Kami hanya memfasilitasi pertemuan saja, kalau memang tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak, maka proses (hukum) akan berlanjut," ucap Redho.
Jika kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan, polisi tetap berupaya mengurangi dampak negatif terhadap pelaku dan korban yang berusia anak.
"Itu wajib kami lakukan karena korban anak, pelaku anak, dan ancaman di bawah tujuh tahun," terangnya.
Kepada polisi, para terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka beralasan pengeroyokan itu sebagai konsekuensi bagi anggota Paskibra yang keluar dari ekstrakurikuler.
Baca Juga: Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Haris Azhar Singgung Agenda Polri
"Pengakuannya benar, dengan alasan yang diterapkan pada ekstrakurikuler Paskibra," ujar Redho.
Dia berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut pada saat mediasi nanti.
"Namun, kalau tidak bisa maka kami akan proses sesuai aturan," kata Redho. (mcr38/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama membeber langkah polisi pada kasus pengeroyokan anggota Paskibra SMAN 1 Praya, NTB.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu