Kasus Penimbunan dan Pengoplosan BBM Ilegal di OKU, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Penimbunan dan Pengoplosan BBM Ilegal di OKU, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi saat menggerebek lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM di OKU. ANTARA/Edo Purmana

jpnn.com - BATURAJA - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak ilegal di Kampung Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning. Adapun kedua tersangka itu ialah pemilik gudang berinisial TO (37), pembeli BBM ilegal berinisial AY (28).

“Kami sudah menetapkan pemilik gudang dan pembeli BBM ilegal berinisial TO (37), warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, dan AY (28), warga Lubai, Kabupaten Muara Enim, sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono di Baturaja, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal itu diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.

Berbekal informasi itu, pada 30 Juli 2023, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah gudang, kawasan Talang Aman yang dicurigai menjadi tempat menimbun dan mengoplos BBM ilegal tersebut.

Di dalam gudang, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil APV warna krem yang telah dimuati 40 jeriken ukuran 35 liter berisikan BBM jenis Pertalite.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver, 1 unit mobil L300 warna hitam yang memuat sebanyak 38 jeriken ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 40 jeriken ukuran 35 liter masing-masing berisi BBM jenis Pertalite.

"Di dalam gudang, ditemukan empat jeriken diduga berisi BBM jenis Solar serta sembilan buah tendon penampungan dalam keadaan kosong dengan kapasitas 1.000 liter," ujarnya.

Dia menduga kegiatan penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal tersebut sudah lama berlangsung, mengingat jumlah barang bukti relatif cukup banyak.

Polres OKU menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di OKU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News