Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Mataram

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Mataram
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Tengah) saat menggelar Konferensi pers di Polresta Mataram. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap HS dan AH, warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Keduanya mengalami penganiayaan di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu (18/6) lalu.

Penetapan tersangka tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor 100 / V/ yang masuk ke Polresta Mataram tertanggal 20 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyebut ketiga tersangka ialah DT, AS dan MM.

"Dua di antaranya telah diamankan dan satu lagi masih dalam proses pencarian," kata Yogi di Mapolresta Mataram, Minggu (6/8).

Kedua tersangka DT dan AS merupakan warga Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram. Mereka ditangkap dalam waktu berdekatan.

"Sementara satu lagi inisial MM masih dalam proses pencarian,"ungkap Yogi.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pertengahan bulan lalu itu bermula saat korban baru pulang dari wilayah Lilir, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Penyidik Polresta Mataram tetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan. Kasus ini menarik, Pantas jadi pelajaran bagi masyarakat jangan main hakim sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News