Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Mataram
Minggu, 06 Agustus 2023 – 21:00 WIB

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Tengah) saat menggelar Konferensi pers di Polresta Mataram. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
Kepolisian tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice (RJ) sesuai yang diatur dalam UU.
"Selagi permintaan ini tidak dalam tekanan siapa pun dan dari mana pun, maka kami siap bukakan pintu RJ. Kami akan fasilitasi," jelas Yogi.
Yogi menyebut kasus ini bersifat pribadi antara seseorang dengan seseorang, bukan antarkelompok warga.
Dia berharap agar masyarakat waspada dan hati-hati atas informasi yang bersifat provokasi.
"Dan bila dalam perjalanan proses ini timbul keinginan kedua belah pihak untuk berdamai, kepolisian siap memfasilitasi mediasi untuk RJ," ujarnya.(mcr38/jpnn)
Penyidik Polresta Mataram tetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan. Kasus ini menarik, Pantas jadi pelajaran bagi masyarakat jangan main hakim sendiri.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung