Kasus Penipuan Naik Penyidikan, Doni Salmanan Terancam Dipenjara

Kasus Penipuan Naik Penyidikan, Doni Salmanan Terancam Dipenjara
Doni Salmanan berpose bersama motor sport miliknya. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut kasus dugaan penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor YouTuber Doni Salmanan.

Kasus ini bahkan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (4/3).

Doni Salmanan yang dijuluki crazy rich Bandung ini kemungkinan bisa bernasib sama dengan Indra Kenz, yang kini sudah jadi tersangka.

Menurut Gatot, penyidik juga menerapkan pasal yang sama di kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.

Adapun pasal yang digunakan, yakni Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

“Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun,” kata Gatot.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menuturkan bahwa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

YouTuber Doni Salmanan terancam dipenjara karena kasus penipuan yang menjeratnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News